OJK Terbitkan Ketentuan Baru buat Permudah Akses Pembiayaan bagi UMKM

Jakarta - Pemerintah Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (POJK UMKM).
Ketentuan baru ini dalam upaya memberdayakan UMKM guna menggenjot ketahanan serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, Penerbitan POJK UMKM ini diharapkan membantu menggenjot kuantitas lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan sebagai rencana keutamaan.
Dengan POJK UMKM ini, OJK mendorong perbankan serta Institusi Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, serta inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
WITH CONTENT "Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank serta LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai keperluan setiap segmen UMKM.
Mulai dari usaha mikro serta ultra mikro yang membutuhkan akses cepat serta mudah, hingga usaha kecil serta menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks serta beragam," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Terhitung Juli 2025, kredit tumbuh 7,03% YoY (Juni 2025: 7,77%) menjadi Rp 8.043,2 triliun.Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Penanaman Kapital tumbuh tertinggi sebesar 12,42%, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11%, sedangkan Kredit Kapital Kerja tumbuh 3,08% YoY.
: Jangan Cuma FOMO!Kenali Seputar Aset Kripto Ini Sebelum Nyemplung Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59%, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82%, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Berdasarkan sektor ekonomi distribusi kredit ke beberapa sektor, tercatat pertumbuhan secara tahunan mencapai double digit.
Sektor pertambangan serta penggalian tercatat tumbuh 20,69%, sektor jasa tumbuh 19,17%, sektor transportasi serta komunikasi tumbuh 17,94%, serta sektor listrik, gas serta air tumbuh 11,23%.
Menurut Dian, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.
Dengan terbitnya ketentuan ini, OJK mendukung inisiatif pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis daring, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM.
Diharapkan UMKM dapat semakin berdaya saing serta berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta berkeadilan.
Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, serta dunia usaha, ketentuan ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, serta berkelanjutan.
0 comments:
Posting Komentar