KPK Telusuri Cara Khalid Basalamah Bisa Dapat Kuota Haji Tambahan

Jakarta - KPK telah memeriksa Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi kenyataan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
KPK mendalami bagaimana proses Khalid bisa berangkat bersama jemaahnya memakai kuota tambahan haji.
"Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya memakai furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
: Ini Alasan KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Korupsi Kuota Haji Budi menjelaskan, Khalid bersama jemaahnya berangkat pada haji tahun 2024 memakai kuota haji tambahan.
KPK mendalami hal yang sama di kasus ini kepada saksi lain yang merupakan biro travel.WITH CONTENT Khalid diperiksa KPK pada Selasa (9/9).
Khalid diperiksa sekitar 7,5 jam."Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu," sebutnya.
"Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum memastikan tersangka.
KPK telah memeriksa sejumlah otoritas, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.Kasus bermula saat RI mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler serta haji khusus.Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari akumulasi kuota nasional.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi otoritas Kemntrian Agama (Kemenag) untuk membahas isu pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan kuantitas kuota haji reguler menjadi khusus.: KPK: Ustaz Khalid Basalamah Jadi Saksi Kenyataan, Berangkat Haji Pakai Kuota Khusus (ial/lir) kpk khalid basalamah kuota haji kuota haji tambahan
0 comments:
Posting Komentar