Gudang Garam: 309 Karyawan Pensiun Sukarela-Habis Kontrak

Posted by creator on Rabu, September 10, 2025 with No comments

Gudang Garam: 309 Karyawan Pensiun Sukarela-Habis Kontrak

Jakarta - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).Namun, Gudang Garam menyatakan ada 309 karyawan yang dilepas perusahaan.

Pelepasan karyawan itu melalui skema pensiun normal, pensiun dini secara sukarela hingga karena habis kontrak.

"Kami sampaikan bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal serta pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai ambang waktu kontrak kerja," ujar Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

WITH CONTENT Soal pemberian hak kepada karyawan, Heru menyebut pihaknya selalu memberikan hak karyawan sesuai aturan yang berlaku.

: Heboh Isu PHK Massal, Gudang Garam Akhirnya Angkat Bicara "Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila Perseroan merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional," tambah Heru.

Saat ini operasional Gudang Garam juga berjalan seperti biasa, dari proses pembuatan hingga penyaluran.

Heru menegaskan kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan.Heru juga menjamin kejadian tersebut tidak memberikan dampak atau tidak menimbulkan permasalahan hukum bagi Gudang Garam.

Serta, tidak juga berdampak terhadap kondisi keuangan Gudang Garam."Kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan," tutupnya.

(acd/acd) gudang garam pensiun sukarela karyawan pemutusan hubungan kerja


Categories: