Akhir Pelarian Adrian Gunadi Investree, Bos-Bos Buronan Lain Masih Dicari

Posted by creator on Sabtu, September 27, 2025 with No comments

Akhir Pelarian Adrian Gunadi Investree, Bos-Bos Buronan Lain Masih Dicari

Bisnis.com, JAKARTA — Pelarian Adrian Gunadi di Qatar berakhir setelah Interpol menciduk serta membawanya kembali ke RI untuk menjalani proses hukum.

Setelah eks bos Investree, aparat penegak hukum memburu buronan lainnya, seperti bos WanaArtha Life serta Kresna Life.

Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, tiba di RI serta mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (26/9/2025).

Interpol RI mengejarnya dari Rabu (24/9/2025) di Qatar serta berhasil memboyongnya kembali ke RI.

Dia tiba di bandara mengenakan kemeja putih serta borgol di tangan, melewati serangkaian pemeriksaan, baru kemudian memakai rompi oranye bertuliskan "Tersangka OJK".

Setelah mendarat di Terminal 1, Adrian dibawa ke Gedung 600 yang merupakan kantor PT Angkasa Pura RI.

Di sana, aparat penegak hukum serta OJK menunjukkan Adrian kepada awak media selama beberapa menit untuk dipotret serta direkam, kemudian dibawa kembali ke luar ruangan.

Adrian tidak memberikan pernyataan apapun, lalu konferensi pers soal kasus Investree dimulai.Deputi Komisioner Hukum serta Penyidikan OJK Yuliana menjelaskan bahwa Adrian melakukan penghimpunan dana publik secara melanggar aturan senilai Rp2,7 triliun.

Penggelapan dana itu dilakukan dalam kurun Januari 2022—Maret 2024."Tersangka diduga memakai PT Radhika Persada Utama [RPU] serta PT Putra Radhika Investama [PRI] sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya [Investree].

Dana tersebut kemudian dipakai antara lain untuk kepentingan pribadi," ujar Yuliana dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025).

Kronologi Penangkapan Adrian Gunadi Bos Investree di Qatar Profil Adrian Gunadi Investree, Buronan Interpol yang Diciduk Kembali ke RI OJK: Adrian Gunadi Gelapkan Dana Pinjol Investree Rp2,7 Triliun Selama tahap penyidikan, Adrian disebut tidak kooperatif serta justru berada di Doha, Qatar.

Menurut Yuliana, Penyidik OJK kemudian memastikan Adrian sebagai tersangka, serta melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024.



Sumber: Bisnis