Denda untuk WNI ilegal di kamboja bikin miris
Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah bekerja untuk sindikat penipuan dan judi online di Kamboja kini berada dalam keadaan darurat. Mereka mendesak Pemerintah RI untuk segera mengirimkan bantuan dan melobi penghapusan denda visa yang sangat besar.
Operasi gabungan polisi China-Kamboja yang sedang "bersih-bersih" sarang penipu telah membuat ribuan WNI ini ketakutan. Mereka yang dulunya memburu korban kini menjadi korban sendiri. Suasana di Kamboja sangat kacau dan ribuan WNI ini berusaha untuk melarikan diri.
Kemenlu RI mencatat rekor muri pelapor, dalam dua minggu (16-31 Januari 2026), sebanyak 2.887 WNI melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh untuk meminta bantuan. Mereka ingin dipulangkan ke Indonesia, tetapi masalahnya adalah denda visa yang sangat besar.
Denda visa di Kamboja adalah USD 10 per hari (Rp 167 Ribu). Karena sudah lama bekerja, ada WNI yang tunggakan dendanya mencapai USD 3.650 (sekitar Rp 50-60 jutaan). Mereka yang dulunya ingin mencari uang kini malah harus membayar denda yang sangat besar.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, sedang berusaha untuk melobi penghapusan denda visa. KBRI juga sedang berusaha untuk memberikan bantuan kepada ribuan WNI ini. Mereka yang masih menunggu proses nego dan bantuan masih berada di Kamboja.
Insiden ini menjadi pengingat keras bahwa tawaran kerja gaji tinggi di luar negeri tanpa skill khusus seringkali berujung menjadi penipu. Sekarang, negara harus turun tangan membereskan kekacauan dan memberikan bantuan kepada korban.

0 comments:
Posting Komentar