Kolaborasi DJP dan BKPM Tingkatkan Efisiensi Pelayanan Pajak

Posted by creator on Kamis, Oktober 02, 2025 with No comments

**Kolaborasi DJP dan BKPM Tingkatkan Efisiensi Pelayanan Pajak**

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) menjalin kerjasama untuk mengintegrasikan data. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah investor dalam mengurus pajak melalui sistem online. Integrasi data ini terintegrasi dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Melalui Coretax, layanan seperti Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal akan menjadi lebih efisien. Dengan perjanjian ini, diharapkan iklim investasi di Indonesia semakin baik dan kepatuhan perpajakan turut meningkat. DJP mencatat peningkatan data fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan sejak implementasi kerjasama ini. Integrasi Data DJP dan BKPM Dorong Investasi Keterbukaan informasi antara DJP dan BKPM melalui integrasi data diharapkan mempermudah investor dalam mengurus perpajakan. Kerja sama ini juga bertujuan untuk mendorong akselerasi investasi di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa integrasi data ini merupakan langkah penting untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Dengan pertukaran informasi yang cepat dan akurat, insentif pajak dapat diakses dengan mudah, sehingga mendorong pengusaha untuk berinvestasi. Pihak BKPM juga menyambut baik kerjasama ini. Sekretaris BKPM, Heldy Satrya Putera, berharap integrasi data dapat memperkuat sinergi kedua instansi dan mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan.