Cara urus jual beli tanah warisan yang belum bersertifikat

Posted by creator on Selasa, Oktober 21, 2025 with No comments

 

 Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN kembali menekankan tata cara jual beli tanah warisan yang belum bersertifikat harus mengikuti prosedur resmi: pencatatan kematian, penetapan/Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW), pendaftaran tanah/pensertipikatan, lalu Akte Jual Beli (AJB) di PPAT. Langkah berjenjang ini disebut krusial untuk memastikan kepemilikan sah, meminimalkan sengketa, serta menjamin transaksi tercatat di negara.

Dalam berbagai sosialisasi, BPN menegaskan bahwa pensertipikatan lebih dulu atas nama ahli waris adalah kunci. Setelah sertipikat terbit, barulah transaksi AJB dilakukan dan diakhiri dengan balik nama kepada pembeli. “Kalau urutannya dibalik, risiko sengketa dan penolakan administrasi meningkat,” terang pejabat layanan pertanahan dalam materi edukasi.

Alur Resmi (Ringkas)

  1. Akta Kematian — dilaporkan ke Dukcapil sebagai dasar pewarisan.

  2. SK Ahli Waris/Penetapan — menetapkan siapa yang berhak (Notaris/Pengadilan sesuai ketentuan).

  3. Pendaftaran Tanah ke BPN (sporadik/pertama kali) — pemeriksaan berkas, pengukuran, pengumuman, terbit sertipikat atas nama ahli waris.

  4. AJB di PPAT + Balik Nama — transaksi ke pembeli disertai pelunasan pajak (BPHTB, PPh) dan proses balik nama di BPN.

Dokumen yang Umum Diminta

  • Kependudukan & Waris: Akta Kematian, SKAW/penetapan, KTP-KK para ahli waris, bukti hubungan keluarga.

  • Tanah & Pajak: Letter C/Petok D/Girik atau bukti riwayat penguasaan, SPPT & bukti bayar PBB, sketsa/batas tanah dan saksi batas.

  • Transaksi: Sertipikat atas nama ahli waris (hasil pendaftaran), KTP pembeli-penjual, bukti pelunasan pajak & biaya.

Mengapa Harus Tertib?

  • Kepastian hukum: status hak jelas dan tercatat.

  • Akses pembiayaan/valuasi: tanah bersertifikat lebih mudah dinilai & diagunkan.

  • Mitigasi sengketa: data spasial (batas) dan yuridis (pemilik) diuji publik melalui pengumuman BPN.

  • Transparansi pajak: penerimaan daerah/negara dari BPHTB dan PPh terkelola.

Payung Hukum

  • PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah (pendaftaran pertama/pensertipikatan).

  • UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. UU 24/2013 (pencatatan kematian dan dokumen kependudukan).