Aturan Baru Merger BUMN

Posted by creator on Rabu, Oktober 15, 2025 with No comments

Aturan Baru Merger BUMN

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ini mencakup aturan terkait penggabungan (merger) hingga pengambilalihan (akuisisi) BUMN. Pasal 62I ayat 1 menyebutkan bahwa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN dilaksanakan oleh kepala BP BUMN setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah. Rencana dan pelaksanaan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN dilaporkan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. Pengalihan kekayaan BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima Penggabungan atau BUMN hasil Peleburan.