Resmi! Mendag Terbitkan Ketentuan Perketat Importasi Tapioka & Etanol

Jakarta - Otoritas resmi memperketat importasi etanol serta ubi kayu (singkong) beserta turunannya.Hal ini sejalan dengan diterbitkannya dua Permen Perdagangan (Permendag) yang diteken oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Jumat, (19/9).
Aturan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga ketersediaan material utama industri, melindungi petani lokal, serta menjamin suplai kunci.
Kedua beleid tersebut, pertama, Permendag 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Aturan serta Pengaturan Importasi Barang Pertanian serta Peternakan.
Permendag ini mengatur importasi ubi kayu serta produk turunannya, salah satunya tapioka.WITH CONTENT Kedua, Permendag 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Aturan serta Pengaturan Importasi Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, serta Bahan Tambang.
Permendag ini mengatur importasi etanol.Kedua Permendag ini akan berlaku dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan.
"Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden.Tujuannya, untuk menjaga keperluan industri, melindungi petani lokal, sekaligus menjaga kepastian suplai material utama kunci nasional," ujar Budi dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, salah satu pokok pengaturan dalam Permendag 31/2025 merupakan penyesuaian aturan importasi komoditas ubi kayu/singkong serta produk turunannya seperti tepung tapioka.
Instrumen pengaturan importasi ditetapkan melalui mekanisme Persetujuan Importasi (PI) yang hanya dapat diberikan kepada pelaku importasi pemegang Angka Pengenal Importasi produsen (API-P).
Adapun persyaratan importasi tersebut berupa Rekomendasi Teknis dari Kemntrian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK) jika telah tersedia serta pengawasan dilakukan di pabean (border).
Ia juga menyebut Kemendag mendorong ubi kayu/singkong serta produk turunannya agar masuk ke dalam neraca komoditas ke depannya.
"Artinya, aturan impornya akan disesuaikan dengan keperluan nasional, daya tampung pembuatan lokal, serta potensi kekurangannya.
Dengan demikian, kepentingan industri terpenuhi serta perlindungan terhadap petani singkong juga terjaga," tambahnya.
Pengaturan Kembali Etanol Sementara itu, Permendag 32/2025 diterbitkan untuk merespons usulan berbagai kemntrian serta asosiasi agar sebagian komoditas bahan bakar lain, khususnya etanol, kembali dikenakan aturan Persetujuan Importasi (PI).
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas banderol molases (tetes tebu) yang menjadi material utama utama industri etanol.
Langkah ini juga untuk melindungi pemasukan petani tebu serta keberlangsungan industri gula nasional.
0 comments:
Posting Komentar