Mahkamah Agung Tetap Pertahankan Hasil Pemilihan Suara

Posted by creator on Senin, September 29, 2025 with No comments

Mahkamah Agung Tetap Pertahankan Hasil Pemilihan Suara

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan suara (PSU) yang diajukan oleh seorang calon kepala daerah di Kabupaten Bangka. Putusan ini menegaskan kembali hasil PSU yang sebelumnya telah diundi dan dinyatakan sah.

Gugatan tersebut menyimpulkan adanya kecurangan dan pelanggaran dalam proses PSU. Namun, setelah melalui proses hukum yang ketat, MA memutuskan bahwa tidak ada bukti yang cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan atau pelanggaran tersebut.

Dengan putusan ini, hasil PSU yang telah ditetapkan resmi dan dianggap sah oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

**Alternative Title:**

**MK Tolak Gugatan, Hasil PSU Kabupaten Bangka Tetap Berlaku**

Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini menolak gugatan yang diajukan terkait hasil pemilihan suara (PSU) di Kabupaten Bangka. Gugatan tersebut mengklaim adanya kecurangan dan pelanggaran dalam proses PSU.

MK, setelah mempelajari semua bukti dan persangkaan yang diajukan, memutuskan bahwa tidak cukup bukti yang kuat untuk membatalkan hasil PSU. Putusan ini menegaskan kembali sahnya hasil PSU yang telah diundi.

Calon kepala daerah yang mengajukan gugatan kini harus menerima putusan MK dan menghormati hasil pemilihan suara. Proses hukum terkait PSU Kabupaten Bangka dapat dinyatakan selesai.